Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 119 |
Judul | : | Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juli 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juli 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juli 2016 |
Tampilan
