Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:116
Judul:Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.
Tanggal Ditetapkan:14 Juli 2016
Tanggal Diundangkan:14 Juli 2016
Tanggal Berlaku:14 Juli 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2020

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):