Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:102
Judul:Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:22 Juni 2016
Tanggal Diundangkan:22 Juni 2016
Tanggal Berlaku:22 Juni 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016
Isi
Terkait

Komentar!