Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:99
Judul:Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:22 Mei 2015
Tanggal Diundangkan:22 Mei 2015
Tanggal Berlaku:22 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):