Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:90
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
Tanggal Ditetapkan:30 April 2015
Tanggal Diundangkan:30 April 2015
Tanggal Berlaku:30 April 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):