Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2015

Info
Isi
Terkait

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011

Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.

Komentar!