Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 82 |
Judul | : | Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero). |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 April 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 April 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 23 April 2015 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2010
Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Asabri (Persero).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2013
Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.