Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:56
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:18 Maret 2015
Tanggal Berlaku:18 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):