Penganggaran Penyediaan Tanah/ Gedung/Bangunan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:53
Judul:Penganggaran Penyediaan Tanah/ Gedung/Bangunan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
Tanggal Ditetapkan:16 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:16 Maret 2015
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):