Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:45
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:11 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:11 Maret 2015
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):