Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:43
Judul:Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:9 Maret 2015
Tanggal Berlaku:9 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015
Isi
Terkait

Komentar!