Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:37
Judul:Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Tanggal Ditetapkan:4 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:4 Maret 2015
Tanggal Berlaku:4 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015
Isi
Terkait

Komentar!