Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:3
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.
Tanggal Ditetapkan:6 Januari 2015
Tanggal Diundangkan:6 Januari 2015
Tanggal Berlaku:6 Januari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):