Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:28
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:13 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:13 Februari 2015
Tanggal Berlaku:13 Februari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):