Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 273 |
Judul | : | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016 |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Januari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.