Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018

Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Kuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Reaksi!

Belum ada reaksi.