Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:260
Judul:Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2015
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):