Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Lnternasional Serta Pejabatnya.