Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 241 |
Judul | : | Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Desember 2015 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015](/permenkeu/2015/241/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2018
Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018
Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/ Pmk.01/ 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011
Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.