Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:231
Judul:Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Tanggal Ditetapkan:18 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:18 Desember 2015
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017

    Perubahan atas Pearturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):