Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:227
Judul:Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk.
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2015
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):