Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 227 |
Judul | : | Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk. |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007
Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.