Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:22
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tanggal Ditetapkan:6 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:6 Februari 2015
Tanggal Berlaku:6 Februari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):