Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/permenkeu/2015/215/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!