Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 211 |
Judul | : | Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero). |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 November 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 November 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 30 November 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.