Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:211
Judul:Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero).
Tanggal Ditetapkan:30 November 2015
Tanggal Diundangkan:30 November 2015
Tanggal Berlaku:30 November 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):