Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 209 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 November 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 November 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 27 November 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011
Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.