Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 202 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 November 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 November 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 11 November 2015 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.