Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:195
Judul:Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Tanggal Ditetapkan:26 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:26 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):