Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:192
Judul:Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:20 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:20 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015
Isi
Terkait

Komentar!