Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 192 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Oktober 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Oktober 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Oktober 2015 |
Tampilan
