Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:191
Judul:Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Tanggal Ditetapkan:15 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):