Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:191
Judul:Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Tanggal Ditetapkan:15 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015
Isi
Terkait

Komentar!