Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 187 |
Judul | : | Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013
Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.