Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:184
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Tanggal Ditetapkan:30 September 2015
Tanggal Diundangkan:30 September 2015
Tanggal Berlaku:30 September 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):