Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 184 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2015 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015](/permenkeu/2015/184/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
Tata Cara Pemeriksaan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.