Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:183
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:30 September 2015
Tanggal Diundangkan:30 September 2015
Tanggal Berlaku:30 September 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):