Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:18
Judul:Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2015
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015
Isi
Terkait

Komentar!