Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:18
Judul:Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2015
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022

    Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):