Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/ Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:173
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/ Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tanggal Ditetapkan:9 September 2015
Tanggal Diundangkan:9 September 2015
Tanggal Berlaku:9 September 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):