Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:17
Judul:Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Tanggal Ditetapkan:28 Januari 2015
Tanggal Diundangkan:28 Januari 2015
Tanggal Berlaku:28 Januari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):