Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 167 |
Judul | : | Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 3 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.