Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:160
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Tanggal Ditetapkan:19 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:19 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):