Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 160 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Agustus 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021
Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
mencabut ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.