Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:156
Judul:Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:12 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015
Isi
Terkait

Komentar!