Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:15
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
Tanggal Ditetapkan:23 Januari 2015
Tanggal Diundangkan:23 Januari 2015
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):