Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Januari 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Januari 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Januari 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018
Pelunasan Cukai
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
Pelunasan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.--
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.