Klasifikasi Anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 127 |
Judul | : | Klasifikasi Anggaran. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Juli 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Juli 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Juli 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018
Klasifikasi Anggaran
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 Tentang Klasifikasi Anggaran
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011
Klasifikasi Anggaran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.