Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/ atau Udara dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi /Sarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.02/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 110 |
Judul | : | Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/ atau Udara dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi /Sarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juni 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juni 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juni 2015 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.