Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/ atau Udara dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi /Sarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:110
Judul:Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/ atau Udara dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi /Sarana Operasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:8 Juni 2015
Tanggal Diundangkan:8 Juni 2015
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.02/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):