Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:11
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian.
Tanggal Ditetapkan:14 Januari 2015
Tanggal Diundangkan:14 Januari 2015
Tanggal Berlaku:14 Januari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):