Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 109 |
Judul | : | Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juni 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juni 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juni 2015 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.