Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:109
Judul:Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tanggal Ditetapkan:8 Juni 2015
Tanggal Diundangkan:8 Juni 2015
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):