Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:108
Judul:Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015.
Tanggal Ditetapkan:8 Juni 2015
Tanggal Diundangkan:8 Juni 2015
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):