Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 106 |
Judul | : | Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juni 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juni 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juni 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.