Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:10
Judul:Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Tanggal Ditetapkan:12 Januari 2015
Tanggal Diundangkan:12 Januari 2015
Tanggal Berlaku:12 Januari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):