Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 96 |
Judul | : | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Mei 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Mei 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Mei 2014 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2014](/permenkeu/2014/96/preview.png?__frsh_c=6898cd999427535c22fc411bfa0fff8da9c1c920)
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.