Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:9
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 Januari 2014
Tanggal Diundangkan:15 Januari 2014
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):