Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 50 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Maret 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Maret 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Maret 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016
Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.