Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.08/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 45 |
Judul | : | Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019
Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012
Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.